Tingkatkan Partisipasi Pilkada, Pemprov DKI Edukasi Pemilih Pemula dan Fasilitasi Penyandang Disabilitas
Pemilih penyandang Disabilitas akan mendapatkan kemudahan akses dan pendampingan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam memberikan hak suaranya di Pilkada DKI 27 November 2024 mendatang. Tampak foto simulasi Pemilukada 2024 di Johar Baru, Jakarta Pusat-Cahyono/disway-
"Seluruh hak penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan Pilkada DKI 2024 terbuka dan telah diatur dalam undang-undang," papar Fredy Setiawan.
Atas dasar itulah, Bakesbangpol berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) DKI Jakarta untuk memperhatikan akses serta fasilitas selama proses pemungutan suara bagi penyandang disabilitas. Puan buat para lansia, ibu hamil, hingga pemilih yang masih dalam perawatan rumah sakit.
Bakesbangpol DKI Jakarta juga membentuk Posko Bersama di tingkat kelurahan, kecamatan, kota, serta provinsi.
Posko tersebut berfungsi untuk memantau, menginventarisasi, dan mengantisipasi beragam permasalahan yang muncul, memberikan saran terhadap penyelesaian permasalahan, sampai memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2024-2029.
57.881 Pemilih Disabilitas Difasilitasi dan Didampingi
KPU DKI Jakarta menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada DKI 2024 mencapai 8.214.007 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 57.881 pemilih merupakan penyandang disabilitas.
Berkaitan dengan pemilih penyandang disabilitas, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengungkapkan, pihaknya akan menyiapkan sejumlah fasilitas. Di antaranya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses pemilih disabilitas.
Selain itu, KPU DKI Jakarta juga meminta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mencari TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan kursi roda untuk para difabel, para lansia, serta ibu hamil.
"Adapun untuk penyandang disabilitas kategori tunanetra, KPU DKI menyiapkan lembaran kertas dengan huruf Braille yang berlubang agar pemilih disabilitas netra mudah memberikan hak pilihnya. Khusus pemilih penyandang tunarungu akan didampingi petugas KPPS saat tiba giliran mencoblos," urai Fahmi.
Pilgub DKI Jakarta akan diselenggarakan pada 27 November 2024 dengan tiga pasangan peserta memperebutkan kursi Gubernur DKI periode 2024-2029, yakni pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Ridwan Kamil-Suswono di nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2, serta Pramono Anung-Rano Karno di urutan 3.
Secara terpisah, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengapresiasi persiapan dan dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam menyambut Pilgub DKI Jakarta 2024. Menurutnya, hal itu menjadi tugas utama Pj. Gubernur Teguh Setyabudi untuk memastikan Pilkada DKI Jakarta 2024 berjalan lancar dan damai.
"Waktu yang dimiliki Pj. Gubernur Teguh hanya sekitar empat bulan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Yang harus dilakukan ya itu, memastikan mengenai Pilkada berjalan lancar," bebernya kepada Disway.id.
Pemilih penyandang Disabilitas akan mendapatkan kemudahan akses dan pendampingan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam memberikan hak suaranya di Pilkada DKI 27 November 2024 mendatang. Tampak foto simulasi Pemilukada 2024 di Johar Baru, Jakarta Pusat-Cahyono/disway-
Rincian Pemilih Disabilitas di Pilkada DKI 2024
- 18.046 pemilih masuk kategori penyandang disabilitas fisik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: