5 Fakta Kasus Ipda Rudy Soik, Polisi yang Dipecat usai Bongkar Dugaan Mafia BBM di NTT

5 Fakta Kasus Ipda Rudy Soik, Polisi yang Dipecat usai Bongkar Dugaan Mafia BBM di NTT

Fakta-fakta kasus Ipda Rudy Soik yang dipecat usai bongkar dugaan adanya mafia BBM di NTT.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Pemasangan garis polisi dilakukan bersama anggotanya atas pengetahuan Yohanes Suhardi dan Aldinan Manurung selaku pimpinannya.

Diketahui salah seorang anggotanya terbukti menerima suap dari Ahmad Ansar yang melakukan penimbunan BBM.

"Karena anggota saya Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados terbukti menerima suap dari Ahmad Ansar, ada Ahmad ini membeli BBM dengan kode QR orang lain yang secara fakta melawan hukum," jelasnya.

5. Rudy Dipecat usai Langgar SOP

Usai penindakan, Rudy mengalami disebut melanggar kode etik.

BACA JUGA:Viral Istri Rudy Soik Adu Mulut dengan Provos Polda NTT, Tak Terima Mobil Dihadang

Ia dipanggil oleh Bidpropam Polda NTT atas tuduhan masuk ke tempat karaoke bersama istri orang saat jam dinas.

Seiring berjalannya sidang kode etik, Rudy disanksi demosi tiga tahun ke luar wilayah NTT dan dipatsus selama 14 hari.

Rudy juga dijerat dengan pemberatan pengungkapan mafia TPPO pada 2014 yang menyatakan dirinya tidak professional.

Ia juga dinilai melanggar aturan atau standard operating procedure (SOP) dalam penyelidikan penyalahgunaan BBM di Kupang.

Rudy dipecat dalam sidang putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT pada Jumat, 11 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pemecatan Iptu Rudy Soik Seret Petinggi Polda NTT, Kapolda Dipanggil Komisi III DPR RI

"Kami tegaskan bukan karena pasang garis polisi baru PTDH, tetapi penyelidikan BBM tidak sesuai SOP yang berlaku. Sehingga dari hasil itu kami lakukan pemeriksaan dengan menghadirkan sejumlah saksi," kata Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert Anthoni Sormin.

"Ternyata bukan penegakan hukum tetapi penertiban dengan kata penertiban, maka dia melakukan tindakan sewenang-wenang memasang garis polisi," sambungnya.

Pemecatan dilakukan karena terdapat tujuh kasus yang memberatkan Rudy, salah satunya pernah diproses pidana pada 2015 dengan mendapat vonis empat bulan kurungan.

Tak terima dipecat dari institusi Polri usai menyelidiki kasus mafia BBM, Rudy pun melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan PTDH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait