5 Fakta Kasus Ipda Rudy Soik, Polisi yang Dipecat usai Bongkar Dugaan Mafia BBM di NTT
Fakta-fakta kasus Ipda Rudy Soik yang dipecat usai bongkar dugaan adanya mafia BBM di NTT.-Disway.id/Anisha Aprilia-
Penertiban dilakukan atas surat perintah yang ditandatangani Kombes Aldinan Manurung.
Ia juga mengumpulkan bukti hingga terungkap adanya pengepul menggunakan kode QR milik Law A Gwan, seorang pengusaha di Cilacap, Jawa Tengah.
2. Drum-Jeriken Ditemukan Timbun BBM
Bersama 12 anggota Satreskrim Polresta Kupang Kota, Rudy menyidak rumah Ahmad Ansar yang menjadi lokasi penimbunan BBM di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa pada Selasa, 25 Juni 2024.
Polisi menemukan drum hingga jeriken yang akan digunakan untuk menimbun BBM.
Kala itu, Rudy meyakini adanya keterlibatan anggota Polresta Kupang kota dan Ditkrimsus Polda NTT dalam kasus tersebut.
Rudy pun memerintahkan Kasubditnya untuk tetap memimpin sejumlah anggotanya ke tempat penampungan milik Ahmad Ansar.
3. Didatangi Propam Polda NTT
Saat tengah makan siang dan evaluasi di Master Piece bersama rekannya, datang anggota Propam Polda NTT.
Kedatangan Propam pun membuat Rudy curiga lantaran anggotanya dicegat masuk ke lokasi penimbunan BBM dan meminta mereka pulang. Ia bersama anggotanya merasa dijebak.
"Jadi kami merasa ada surat perintah pun bisa digugurkan dengan kekuatan propam seperti cara itu," tutur Rudy.
"Nyatanya kami yang terlibat penyelidikan BBM semuanya dimutasi," sambungnya.
4. Pasang Garis Polisi di Lokasi Penimbun BBM
Rudy masih tetap melanjutkan penyelidikan adanya dugaan mafia BBM hingga memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:Pemecatan Iptu Rudy Soik Seret Petinggi Polda NTT, Kapolda Dipanggil Komisi III DPR RI
Garis polisi dipasang di lokasi penimbunan BBM, yakni di rumah Al Gazali Munandar dan Ahmad Ansar pada 27 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: