Keponakan Prabowo Sayangkan Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik Dibahas hingga ke DPR RI: Ada yang Harusnya Betul-betul Diungkap

Keponakan Prabowo Sayangkan Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik Dibahas hingga ke DPR RI: Ada yang Harusnya Betul-betul Diungkap

Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo turut menghadiri rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolda NTT untuk membahas pemecatan Ipda Rudy Soik.-TVR Parlemen-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo turut menghadiri rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolda NTT untuk membahas pemecatan Ipda Rudy Soik.

Dalam kesempatan itu, Rahayu menyayangkan jika pemecatan tidak dengan hormat Ipda Rudy Soik itu dibahas hingga di DPR RI.

"Saya sangat menyayangkan bahwa hal seperti ini harus diangkat sampai ke level DPR RI di pusat, komisi III," kata Saras dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin, 28 Oktober 2024.

BACA JUGA:Keponakan Prabowo Pertanyakan Pemberhentian Ipda Rudy Soik: Saya Kenal Dia Sangat Baik!

BACA JUGA:Mafia BBM Ilegal di Polri Dikuliti Sugeng IPW: Rudy Soik Sudah Ditarget Sejak Dulu

Menurutnya, persoalan ini sangat mudah untuk diselesaikan tidak harus sampai ke DPR RI.

"Padahal ini sesuatu hal yang kalau misalkan sudah betul-betul diungkap dan diselesaikan ini tidak harus sampai ke sini," ungkapnya.

Keponakan dari Presiden Prabowo itu mengatakan Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota Kepolisian.

BACA JUGA:Masa Pandemi Covid 19 Banyak Usaha yang Terdampak, KUR BRI Jadi Penyelamat

BACA JUGA:Siswa Kasus Kekerasan Guru Honorer Supriyani Tak Masuk Sekolah Semingggu, KPAI: PGRI Cabut Seruan Mogok Massal

Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat mestinya terjadi jika anggota Kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.

"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya mengimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," ujar Saras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: