Kapolda NTT Ungkap Kronologi Lengkap Pemecatan Ipda Rudy Soik, Mulai Kasus Karaoke di Jam Dinas hingga Tak Masuk Kerja 3 Hari

Kapolda NTT Ungkap Kronologi Lengkap Pemecatan Ipda Rudy Soik, Mulai Kasus Karaoke di Jam Dinas hingga Tak Masuk Kerja 3 Hari

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga membantah jika pihaknya memecat Ipda Rudy Soik karena usai mengungkap kasus mafia BBM.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga membantah jika pihaknya memecat Ipda Rudy Soik karena usai mengungkap kasus mafia BBM.

Ia menyebut bahwa pemecatan dilakukan karena Rudy Soik telah banyak melakukan pelanggaran.

"Bahwa tindakan Ipda Rudy Soik hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah. Tapi pemeriksa dan hakim tidak bisa membuktikan itu," kata Daniel dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Senin, 28 Oktober 2024.

Ia juga menjelaskan pelanggaran pertama yang dilakukan oleh Rudy yaitu melakukan karaoke pada saat jam dinas.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Kepergok Pemilik Rumah, Bolak-Balik 3 Kali Sebelum Beraksi

BACA JUGA:Gelar Sarasehan, Lembaga Pelayan Masyarakat (LPM) Dompet Dhuafa Ajak Mitra Program Tingkatkan Dampak Sosial

Irjen Daniel mengatakan bahwa Rudy melakukan hal tersebut bersama 3 anggota polisi lainnya.

“Ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka propam melaksanakan OTT dan ditemukan empat anggota Polri,” ujar dia.

“Satu bernama Yohanes Suhardi Kasatreskrim Polresta Kupang, kemudian yang kedua Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat sebagai KBO Polresta Kupang dan dua Polwan yaitu Ipda Lucy dan Brigadir Jane,” sambungnya.

Usai kejadian tersebut, Ipda Rudy dan 3 anggota lainnya menjalani sidang etik.

BACA JUGA:Heboh Bocah Disekap Ayah Sendiri di Pospol Pejaten, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Lirik Lagu Identity - MISAMO dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Ungkap Pentingnya Mencintai Diri Sendiri

Mereka diberikan hukuman berupa meminta maaf pada institusi, ditempatkan di tempat khusus selama 7 hari, dan demosi selama 3 tahun. Hasilnya, tiga orang menerima putusan tersebut, kecuali Rudy yang mengajukan keberatan dan ingin banding.

“Saat sidang banding, menurut hakim banding, yang bersangkutan tidak kooperatif,” jelas Irjen Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads