Kapolda NTT Ungkap Kronologi Lengkap Pemecatan Ipda Rudy Soik, Mulai Kasus Karaoke di Jam Dinas hingga Tak Masuk Kerja 3 Hari

Kapolda NTT Ungkap Kronologi Lengkap Pemecatan Ipda Rudy Soik, Mulai Kasus Karaoke di Jam Dinas hingga Tak Masuk Kerja 3 Hari

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga membantah jika pihaknya memecat Ipda Rudy Soik karena usai mengungkap kasus mafia BBM.-Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Tak Mau Bernasib Seperti Guru Honorer Supriyani, Guru di Lamongan Biarkan Siswa Tidur di Kelas, Netizen: Biar Aman Biarkan Saja!

"Setelah disidangkan Ipda Rudy Soik juga tak mengakui ini, menyangkal tak pernah ke Jakarta disidangkan dan dihukum," tambahnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Rudy pernah tak masuk kerja selama 3 hari berturut-turut.

Ia mengatakan hal ini menyulitkan Propam Polri untuk mengusut kasusnya.

BACA JUGA:Inilah Jawara Baru di Final MilkLife Soccer Challenge Seri 2

BACA JUGA:BRI dan Pos Indonesia Luncurkan Fitur Kirim Barang di BRImo, Kini Lebih Mudah dari Smartphone!

"Setelah dia berangkat ke Jakarta, dia diperiksa ternyata dia tak berada dikantor berturut-turut selama 3 hari dan akan menyulitkan propam untuk mengusut perkara ini," ungkapnya.

"Kemudian diperiksa lagi, dibuat laporan kembali pelanggaran disiplin karena tidak masuk dinas selama 3 hari berturut-turut dan diputuskan itu merupakan pelanggaran hukum disiplin dan merupakan perbuatan tercela," lanjutnya.

Irjen Daniel, kasus Rudy yang kelima yaitu kesalahan pemasangan Police Line di drum-drum kosong milik seorang warga yang tak bersalah.

BACA JUGA:Bayar UKT Bisa Lewat ATM BRI dan BRImo, Mahasiswa Bisa Nikmati Kelebihan dan Keuntungannya 

BACA JUGA:Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan

"Laporan dari orang yang dilakukan police lain terhadap drum-drum kosong ini melaporkan kepada polda bahwa drum saya di police line akhirnya usaha saya, nama baik saya tercemar," paparnya. 

"Itu juga diproses oleh propam dan itulah kasus yang kelima pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan KKEP dan itu yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads