Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Guru Supriyani: Oknum Harus Dapat Sanksi Etik dan Pidana
Sosok Aipda Wibowo Hasyim, polisi yang laporkan guru honorer dengan menuding aniaya anaknya. --Istimewa
"Karena kalau misalnya eksepsi kami diterima, persidangan itu tidak akan lanjut ke pokok perkara," terang Andre.
Pokok perkara, kata Andre sangat penting, kebenaran harus diungkap.
Pihaknya akan membuktikan jika guru Supriyani benar-benar tak bersalah dalam kasus ini.
Sebaliknya Supriyani disebut justru sebagai korban kriminalisasi oleh oknum polisi.
"Kami ingin supaya oknum-oknum, ya oknum-oknum tersebut yang telah membuat Ibu Supriyani tersangka, telah membuat Ibu Supriyani ditahan, harus mempertanggungjawabkan, baik secara administratif, misalnya ada sanksi etik atau apapun termasuk sanksi pidana," beber Andre.
BACA JUGA:Ngeri! Mobil yang Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak OTK, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Alasan Tuntutan Guru Honorer Supriyani Batal Demi Hukum, Kuasa Hukum Punya Bukti-bukti Ini
Minta Bantuan Mantan Kabareskrim Polri
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji diminta turun gunung bantu Supriyani-/YouTube Indonesia Lawyers Club
Kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan ini terus menyita perhatian publik.
Banyak yang mendukung jika seorang guru tak sepantas mendapat kriminalisasi oleh oknum polisi.
Hal ini membuat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta bantuan kepada eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengaku telah membentuk tim untuk membantu bantuan hukum kepada guru Supriyani.
Menurutnya, kasus ini banyak sekali kepentingan meskipun Unifah tak tahu persis. Ia merasa begitu.
Hal tersebut terlihat dari gestur Supriyani yang disebut merasa ketakutan.
"Jadi gini, Ibu Supriyani itu merasa ketakutan, bahkan tidak memegang HP (handphone).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: