Daftar Biaya Pembuatan Paspor yang Naik Mulai Desember 2024, Termahal Rp1 Jutaan

Daftar Biaya Pembuatan Paspor yang Naik Mulai Desember 2024, Termahal Rp1 Jutaan

Daftar Biaya Pembuatan Paspor yang Naik Desember 2024.-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham-

JAKARTA, DISWAY.ID - Biaya pembuatan paspor bakal naik. Adapun, penyesuaian kenaikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Taris Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melalui PP No. 45 Tahun 2024, pemerintah telah menyesuaikan tarif paspor terbaru ini usai 2 tahun menjalani masa uji coba paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Diketahui, PP ini diteken sejak 18 Oktober 2924 dan apabila dihitung, maka 60 hari setelahnya akan jatuh pada tanggal 17 Desember 2024.

BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Sesuaikan Tarif Baru Pembuatan Paspor, Berlaku Mulai Desember 2024

Melansir dari situs kemenkumham, pemerintah melakukan penyesuaian tersebut sebagai bentuk peningkatan layanan dan kemudahan pilihan paspor untuk masyarakat berdasarkan dari masa berlaku paspor.

Bahkan, publik juga heboh atas kemunculan PP tersebut.

Lantaran, di dalam terdapat perubahan yang cukup signifikan, salah satu di antaranya tarif pembuatan paspor.

Biaya Pembuatan Paspor Bakal Naik Desember 2024

Nah, berikut ini adalah rincian lengkap dari biaya pembuatan paspor yang Bakal Naik Desember 2024, antara lain:

BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia di Momen HUT RI ke-79

  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100 ribu
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNA: Rp150 ribu
  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu
  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu
  • paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta

Apabila dibandingkan dengan daftar tarif pembuatan paspor sebelumnya yang tertera dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP, di antaranya:

BACA JUGA:Rencana Desain Baru Paspor yang Bakal Berganti Warna Dikritisi Akademisi: Apakah yang Lama Memang Tidak Aman?

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150 ribu
  • Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350 ribu
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
  • Layanan Percepatan Paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: