Kalender November 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah, Hari Besar Nasional dan Internasional

Kalender November 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah, Hari Besar Nasional dan Internasional

Ilustrasi kalender Jawa November2024 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Hari Baik--Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Kalender November 2024 sama seperti bulan-bulan lainnya yang memiliki hari-hari besar nasional dan internasional hingga tanggal merah.

Memasuki bulan November 2024, berikut ini akan dirangkum mengenai tanggal merah sampai hari-hari besar nasional dan internasional

Sebagai informasi, Pemerintah sudah menetapkan tanggal merah dan hari libur nasional untuk di bulan November 2024 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2024.

BACA JUGA:Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?

Dari acuan SKB 3 Menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama menyatakan jika tidak ada tanggal merah atau hari libur nasional di bulan November 2024 ini.

Meski demikian, masyarakat dapat menikmati liburan akhir pekan yang menjadi tanggal merah dalam  kalender November tahun ini.

Kalender November 2024

Berikut ini adalah kalender November 2024 lengkap tanggal merah dan daftar hari besar nasional dan internasional yang dapat dinikmati oleh masyarakat, di antaranya:

Tanggal Merah Bulan November 2024

  • Minggu, 3 November 2024: Libur akhir pekan
  • Minggu, 10 November 2024: Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 November 2024: Libur akhir pekan
  • Minggu, 24 November 2024: Libur akhir pekan

BACA JUGA:Kalender Oktober 2024, Lengkap Tanggal Merah hingga Hari Besar Nasional-Internasional

Tidak hanya itu, diketahui pada bulan November 2024 ini akan diselenggarakan Pilkada 2024 serentak di 37 provinsi.

KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 sudah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada Rabu 27 November 2024.

Di tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.

Mengutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), terkait hari libur nasionalnya dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang digelar 27 November 2024 akan diatur lebih lanjut dalam Perpres (Peraturan Presiden).

Sebelumnya, diketahui bahwa riwayat tanggal merah karena pelaksanaan Pilkada ini pernah dilakukan sekitar tahun 2020 lalu.

BACA JUGA:Simak Weton dan Kalender Jawa Bulan Oktober 2024, Lengkap!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads