Wajib Kantongi Sertifikasi Halal, Begini Respons Pelaku Fashion Muslim
Indonesia International Modest Fashion Festival di JCC Senayan, Kamis 31 Oktober 2024--Sabrina Hutajulu
Adapun produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, atau penyajian.
BACA JUGA:Pawrents Merapat! Cari Koleksi Fashion Anabul Kualitas Premium Kini Ada di Jakarta
Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: