Babak Akhir Kasus Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Jalani Sidang Vonis di PN Jakarta Timur
Tersangka dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi tampak dihadirkan dalam rekonstruksi hari ini (28/2).-Rafi Adhi Pratama-
JPU juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, termasuk ketidakjelasan Yudha dalam memberikan keterangan di persidangan dan dampak berat yang ditimbulkan bagi keluarga korban.
BACA JUGA:Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Kematian Dante, Benarkah Berstatus Suami Orang?
Mereka menegaskan, tidak ada alasan meringankan untuk Yudha Arfandi. Dalam tuntutannya, JPU yang merupakan mantan kekasih Tamara Tyasmara ini diminta untuk dihukum mati.
“Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi, dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: