Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli-Istimewa-
Serta UM Sektoral dengan berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL); penetapan UM 2025 tidak menggunakan PP 51/2023; serta menggunakan survei KHL dari unsur Depekab/Depekot dengan memperpanjang waktu penetapan UM s.d tanggal 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Komisi I DPR RI dan BIN Gelar Rapat Kerja Tertutup, Ini yang Dibahas!
BACA JUGA:Berbekal Pengalaman Program Sosial, Kemensos Siap Eksekusi Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
Sementara dari unsur pengusaha mengusulkan beberapa hal di antaranya tetap memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan UM 2025 serta menghindarkan dari politisasi penetapan UM; KHL yang digunakan adalah KHL yang berdasarkan data BPS, serta UM Sektoral tidak ditetapkan terlebih dahulu untuk sektor padat karya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: