Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking Buntut Perbedaan Hasil Survei Pilgub Jakarta 2024
Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking Buntut Perbedaan Hasil Survei Pilgub Jakarta 2024-Poltracking/Instagram-
Poltracking beralasan bahwa data asli survei sudah dihapus dari server karena keterbatasan penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor.
Kemudian saat penyampaian keterangan tertulis pada 31 Oktober 2024, Poltracking Indonesia juga tidak melampirkan raw data asli 2.000 sample seperti yang dimintakan dalam dalam pemeriksaan pertama.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
Selanjutnya dalam pemeriksaan kedua, 2 November 2024, Dewan Etik Persepi kembali menanyakan tentang dataset asli yang digunakan dalam rilis survei.
Namun lagi-lagi Poltracking Indonesia juga belum bisa menjelaskan dan menunjukkan data asli raw data 2.000 sample karena beralasan data tersebut telah dihapus dari server.
Kemudian, pada 3 November 2024 sekira pukul 10.50 WIB, Dewan Etik Persepi menerima raw data dari Poltracking Indonesia yang mengaku telah berhasil memulihkan data dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor.
Setelah menerima data dari Poltracking, Dewan Etik PERSEPI lalu membandingkan dua data dari Poltracking dan ditemukan banyaknya perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima pada 3 November 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
BACA JUGA:Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
“Adanya dua dataset yang berbeda membuat Dewan Etik Persepi tidak memiliki cukup bukti untuk memutuskan bahwa pelaksanaan survei Poltracking Indonesia telah memenuhi SOP,” sebut Dewan Etik Persepi.
Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik.
“Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data,” tegas Dewan Etik Persepi.
Ketidakmampuan Poltracking menunjukkan data-data itu membuat Dewan Etik Persepi memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia.
“Ke depan Poltracking tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi. Keputusan dibuat dan ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Etik Persepi, Jakarta, 4 November 2024,” Demikian Keputusan Dewan Etik Persepi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: