Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking Buntut Perbedaan Hasil Survei Pilgub Jakarta 2024

Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking Buntut Perbedaan Hasil Survei Pilgub Jakarta 2024

Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking Buntut Perbedaan Hasil Survei Pilgub Jakarta 2024-Poltracking/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) telah melakukan pemeriksaan kepada Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia terkait perbedaan signifikan hasil survei Pilgub Jakarta 2024.

Dewan Etik Persepi telah menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia,” kata Ketua Dewan Etik  PersepiProf Asep Saefuddin PhD, didampingi Anggota Persepi Prof Dr Hamdi Muluk dan Prof Saiful Mujani PhD dalam keterangannya, Selasa, 5 November 2024.

Hasilnya, Persepi memberikan sanksi kepada Lembaga Survei Poltracking karena tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data yang ditunjukkan saat pemeriksaan, dengan 2.000 data sampel seperti yang dirilis ke publik.

BACA JUGA:Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Anggota Komisi X Lita Machfud Arifin Wanti-Wanti Hal Ini...

BACA JUGA:Komisi X dan XIII DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Kevin Diks, Estella serta Noah Leatomu

Adapun pemeriksaan pada kedua lembaga tersebut menggunakan parameter dan ukuran yang sama yakni secara pemeriksaan secara tatap muka dan dari jawaban tertulis.

Dari hasil itu, Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia dapat disimpulkan dan diputuskan bahwa Lembaga LSI telah melakukan survei sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) survei opini publik. 

“Pemeriksaan metode LSI dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik,” sebut Dewan Etik Persepi.

Sebaliknya terhadap pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 202, Dewan Etik Persepi tidak bisa menyatakan apa yang dilakukan Poltracking sesuai dengan SOP survei opini publik. 

BACA JUGA:Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK

BACA JUGA: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi

“Terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia,” sebut Dewan Etik Persepi.

Dewan Etik PERSEPI tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan.

Sebab dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik Persepi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: