Daftar 97 Pinjol Legal Resmi Berizin OJK, Pastikan Data Pribadi Aman!
Awas Data Pribadi Bisa Disalahgunakan-Tonodiaz-Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut ini adalah daftar aplikasi atau situs pinjaman online yang legal sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru November 2024.
Pastikan sebelum melakukan pinjaman online untuk menjaga data pribadi dengan baik agar tidak memicu banyak risiko bagi nasabah.
Penting untuk mengetahui bagaimana ciri-ciri pinjol yang sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK di Indonesia.
Sekarang, setidaknya sudah ada 97 fintech peer to peer lending (P2P) yang memang telah terbukti secara resmi dengan adanya izin OJK.
BACA JUGA:MUA Belanja Makeup di TikTok Malah Kena Tipu Puluhan Juta, Diarahkan ke Aplikasi Pinjol
Diketahui bahwa ada sejumlah deretan perusahaan pinjaman online yang memiliki catatan kinerja yang menurun dari bulan ke bulan (mtm).
Pada bulan September 2024, outstanding pembiayaan fintech lending tumbuh 33,73 persen secara tahunan (yoy), dengan jumlah sebesar Rp74,48 triliun.
Pertumbuhan tersebut mengalami penurunan dari bulan Agustus 2024 yang mencapai 35,62 persen yoy. Untuk tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) stabil di posisi 2,38 persen.
Angka tersebut tetap pada level yang sama dengan yang dicatat pada bulan Agustus 2024.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2024, Waspada Tercekik Bunga Tinggi dan Data Pribadi Disebar
Meskipun demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami legalitas fintech lending sebelum melakukan transaksi.
Untuk itu, berikut adalah daftar lengkap situs pinjaman online yang telah memiliki status resmi atau izin dari OJK, seperti yang dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. Amartha - https://amartha.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: