Intip Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional November 2024, Ada Pilkada Serentak

Intip Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional November 2024, Ada Pilkada Serentak

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional November 2024.--Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Memasuki bulan November 2024, ada berbagai hari besar serta peringatan yang mempunyai nilai budaya dan sejarah, baik itu di tingkat internasional atau nasional.

Di mana, peringatan hari-hari besar atau penting ini seringkali mempunyai arti khusus yang mengingatkannya pada sebuah peristiwa atau tokoh.

Selain itu, peringatan hari besar ini juga terkadang mengajak kita untuk saling mengharga dan merenungi nilai-nilai yang ada di dalam peringatan tersebut.

BACA JUGA:Kalender November 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah, Hari Besar Nasional dan Internasional

Termasuk juga di hari besar atau hari penting tingkat nasional dan internasional.

Mengetahui hari-hari besar juga berguna untuk pengingat supaya tak melewatkan momen penting, baik dalam kehidupan pribadi, komunitas atau kegiatan kegiatan sosial yang sering diselenggarakan.

Sebagai informasi, Pemerintah sudah menetapkan tanggal merah dan hari libur nasional untuk di bulan November 2024 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2024.

Dari acuan SKB 3 Menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama menyatakan jika tidak ada tanggal merah atau hari libur nasional di bulan November 2024 ini.

Meski demikian, masyarakat dapat menikmati liburan akhir pekan yang menjadi tanggal merah dalam  kalender November tahun ini.

BACA JUGA:Kalender Jawa November 2024 Lengkap dengan Weton, Hari Baik, dan Tanggal Merah

Tanggal Merah Bulan November 2024

  • Minggu, 3 November 2024: Libur akhir pekan
  • Minggu, 10 November 2024: Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 November 2024: Libur akhir pekan
  • Minggu, 24 November 2024: Libur akhir pekan

Tidak hanya itu, diketahui pada bulan November 2024 ini akan diselenggarakan Pilkada 2024 serentak di 37 provinsi.

KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 sudah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada Rabu 27 November 2024.

BACA JUGA:Tanggal Merah 2025, 17 Hari Libur Nasional, 10 Hari Cuti Bersama

Di tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads