Cara Cek Kekayaan Calon Pilkada 2024 Lewat LHKPN, Kalo Janggal Bisa Dilaporkan!
Cara Cek Kekayaan Calon Pilkada 2024 Lewat LHKPN.--KPK
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebentar lagi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan segera dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Karena itu, penting untuk mengetahui harta kekayaan yang dimiliki oleh setiap pejabat melalui LHKPN (Laporan harta kekayaan Pejabat Negara).
Untuk mengecek kekayaan dari setiap calon pejabat Pilkada 2024 dapat diakses secara online oleh seluruh masyarakat Indonesia.
LHKPN sendiri merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggaraan negara yang tercantum di dalam formulir LHKPN dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Semua pejabat wajib untuk melakukan pelaporan LHKPN setiap tahunnya. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 7 Tahun 2016 serta UU Nomor 30 Tahun 2022.
LHKPN ini cukup transparansi sehingga jika masyarakat menemukan hal janggal dalam harta kekayaan salah satu pejabat bisa melaporkannya.
Sebab, semua mekanisme tersebut digunakan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran dari masyarakat luas.
Lantas, seperti apa cara untuk cek kekayaan calon Pilkada 2024? Simak informasinya di sini.
BACA JUGA:Belum Buat Laporan LHKPN, Raffi Ahmad: Dalam Proses, Tungguin Saja Ya
Cara Cek Kekayaan Calon Pilkada 2024 Lewat LHKPN
Untuk dapat melihat hasil laporan kekayaan calon Pilkada 2024 ini dapat melalui LHKPN dengan langkah-langkah, sebagai berikut:
- Pertama, bukalah laman https://elhkpn.kpk.go.id
- Selanjutnya, klik menu e-Announcement
- Lalu, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk mencari LHKPN
- Jika sudah ditemukan, publik dapat melihat total dari harta kekayaan dari pejabat negara
- Penjabaran harta kekayaan mereka pun bisa dilihat dan diunduh oleh masyarakat. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi
- Selain itu, pelaporan harta kekayaan pejabat negara ini juga dapat dibandingkan dengan harta tahun-tahun sebelumnya sehingga publik bisa mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan oleh mereka.
BACA JUGA:48 Menteri-Wamen Kabinet Merah Putih Wajib Lapor LHKPN, KPK: 4 Sudah Berkoordinasi dengan Tim
Yang Wajib Lapor LHKPN
Sementara itu, yang wajib untuk melaporkan LHKPN ada pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis di penyelenggaraan negara.
Dalam mengisi LHKPN ini, pejabat diwajibkan mencatat semua harta kekayaan mereka, mulai dari diri sendiri, pasangan serta anak yang masih dalam tanggungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: