Dosen Sejarah UGM Sri Margana Diduga Tersandung Kasus Plagiat Buku Peter Carey, Kampus Bentuk Tim Investigasi
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) membentuk tim untuk mengusut dugaan plagiarisme terhadap buku karya sejarawan Peter Carey yang disadur oleh Dosen Sejarah UGM Sri Margana dkk.--UGM
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) membentuk tim untuk mengusut dugaan plagiarisme terhadap buku karya sejarawan Peter Carey yang disadur oleh Dosen Sejarah UGM Sri Margana dkk.
Dugaan ini ramai diperbincangkan di media sosial lantaran melibatkan sivitas akademika Fakultas Ilmu Budaya (FIB) kampus bergengsi di Yogyakarta tersebut.
"Dekan FIB UGM membentuk tim untuk mendalami tuduhan itu dan hasilnya akan disampaikan dalam waktu secepatnya ke publik," terang Dekan FIB UGM Prof. Dr. Setiadi, S.Sos., M.Si dalam keterangannya, 4 November 2024.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menanggapi persoalan ini secara serius.
Seperti yang diketahui, ramai di media sosial dugaan plagiarisme pada buku "Madium: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abat XXI" karya dosen Departemen Sejarah, Dr Sri Margana, Agus Suwignyo, Baha'Uddin, Abdul Wahid, hingga Uji Nugroho Winardi.
Buku kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Madiun tersebut diduga mencatut beberapa bagian dari buku Kuasa Ramalan yang ditulis oleh sejarawan Peter Carey.
BACA JUGA:Tom Lembong Dijadwalkan Isi Seminar di UGM, Terpaksa Batal Karena Jadi Tersangka Korupsi!
Sementara itu, Sri Margana yang terlibat melalui akun X @margana_s menyebut bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh pihak penerbit buku Kuasa Ramalan, KPG.
"Masalah ini sudah diselesaikan oleh pihak KPG yang membentuk tim investigasi dan menyimpulkan bahwa karya kami clear dari tuduhan itu," terang Margana, dikutip 5 November 2024.
BACA JUGA:Peneliti UGM Buat Alat Deteksi Kandungan Babi Dalam Makanan, Mirip Test Pack Bakal Produksi Massal
Dijelaskannya, naskah yang disebut plagiat tersebut bukan naskah final dan merupakan perhimpunan dari laporan riset dan FGD.
"Kami membuat tiga tahap FGD sebagai laporan progres riset, bahan FGD 1, FGD 2, dan FGD 3. Yang ketiga laporan akhir atau final yang sudah diberi kata pengantar penulis dan bupati Madiun,'" lanjutnya.
Sementara naskah yang beredar dan dipermasalahkan merupakan progress report dari FGD kedua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: