Jangan Kaget! Soal Sertifikat Tanah di Perairan Pesisir, Pengamat Sebut Bukan Hal Baru

Guru Besar UGM sebut sertifikat hak milik di wilayah perairan bukan barang baru di Indonesia-Disway.id/Dimas Rafi-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Keberadaan sertifikat kepemilikan tanah di perairan pesisir, baik itu SHM (Sertifikat Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan), adalah hal yang sah dan telah diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UU PA).
Hal itu dikatakan, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria Suwardjono dalam diskusi publik secara daring bertajuk 'Polemik Pemberian Hak atas Tanah di Perairan Pesisir', pada Jumat 7 Febuari 2025.
"Jadi kalau sekarang kita mempertanyakan hak atas tanah di wilayah perairan pesisir, itu sebetulnya sudah lama sekali. Dalam pasal 1 UU PA sudah membuka peluang itu," jelasnya.
Ia memberikan contoh, dimana sejumlah suku di Indonesia, seperti Suku Bajo di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah, sudah lama tinggal di pemukiman terapung di perairan pesisir.
Pada 2022, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kala itu dipimpin Sofyan Djalil menyerahkan HGB kepada Suku Bajo.
Setahun kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan HGB kepada Suku Bajo yang menghuni Kepulauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Banyak sekali suku-suku asli yang rumahnya terapung. Termasuk Suku Laut dan Suku Barok di Kepulauan Riau," jelas Prof. Maria.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Warga Kohod Beberkan Nama-nama Mandor Pagar Laut, Dalangnya Disebut-sebut!
Sementara itu, Pakar Hukum Agraria UGM, Prof. Nurhasan Ismail, menjelaskan bahwa pasal 1 ayat 4 UU PA mengatur bahwa tanah termasuk daratan di bawah kolom air, yang mencakup perairan pesisir, danau, serta sungai.
Dengan demikian, tanah di bawah kolom air juga memiliki pengaturan hukum tersendiri.
Terkait dengan isu pagar laut yang memiliki HGB di Tangerang dan Sidoarjo, Prof. Maria menilai ini sebagai kelatahan politis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: