Jangan Kaget! Soal Sertifikat Tanah di Perairan Pesisir, Pengamat Sebut Bukan Hal Baru
Guru Besar UGM sebut sertifikat hak milik di wilayah perairan bukan barang baru di Indonesia-Disway.id/Dimas Rafi-
Menurutnya, aturan hukum yang ada memungkinkan adanya HGB di wilayah tersebut.
"Ingat semboyan nenek moyangku adalah pelaut. Banyak sekali suku-suku asli yang rumahnya terapung. Termasuk Suku Laut dan Suku Barok di Kepulauan Riau," ungkapnya.
"Atau HGB untuk suku Kampung Laut yang hidup di perairan Batam. Mereka punya hak atas lahan yang ditempatinya. Jadi, hak lahan di perairan pesisir itu memang bukan hal baru," sambungnya.
Sementara, Pakar Hukum Agraria UGM, Prof Nurhasan Ismail menerangkan pasal 1 ayat 4 UU PA menyatakan, pengertian tanah termasuk daratan yang posisiya di bawah kolom air.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Warga Kohod Beberkan Nama-nama Mandor Pagar Laut, Dalangnya Disebut-sebut!
Artinya, baik perairan pesisir maupun yang danau atau sungai, masuk definisi tanah atau lahan. Khusus tanah di bawah kolom air, tak bisa melepaskan diri dari peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Jika yang ingin dimanfaatkan adalah kolom airnya, maka masuk pernah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tingkat pusat. Jika lokasinya di daerah menjadi wewenang kepala daerah atau dinas terkait.
Terkait gaduh pagar laut yang telah mengantongi HGB di Tangerang dan Sidoarjo, dia menyebutnya sebagai bentuk kelatahan. Dari aturan hukumnya, memungkinkan adanya SHGB tersebut.
“Misalnya di Sidoarjo, kalau HGB-nya mau diperpanjang, berati sudah 25 tahun yang lalu diberikan. Jadi, kenapa dipermasalahkan sekarang? Itu kelatahan politis dari DPR," urainya.
Terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid ngotot mencabut hak tanah atau sertifikat pagar laut di Tangerang dan Bekasi. Baik berbentuk SHGB maupun SHM.
"Tidak gampang, karena setiap pembatalan itu berpotensi di-challenge di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Yang penting ending-nya semua sertifikat di luar garis pantai, kami batalkan," kata Nusron di Jakarta, Rabu 5 Febuari 2025.
Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN membatalkan 50 sertifikat yang diterbitkan di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Adapun secara total di pagar laut Tangerang, terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB dan 17 SHM.
Dalam kasus ini, pagar laut di Tangerang membentang sepanjang 30,6 kilometer. Di sisi lain ancaman abrasi di pantai utara Pulau Jawa sudah masuk kategori mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikeluarkan pada 2015, sedikitnya 400 kilometer garis pantai di Indonesia, tergerus abrasi.
Dari total panjang pantai 745 kilometer, sebesar 44 persen menghilang ditelan abrasi. Termasuk daratan di pesisir Tangerang yang luasnya 579 hektare, kini berubah menjadi laut periode 1995-2015.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: