Meski Tak Bersengketa, Lima Rumah Warga Turut Digusur PN Cikarang dalam Kasus Cluster di Tambun

Meski Tak Bersengketa, Lima Rumah Warga Turut Digusur PN Cikarang dalam Kasus Cluster di Tambun

Lima rumah di luar kawasan Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cikarang-Disway.id/Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID - Lima rumah di luar kawasan Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi terkena dampak dari penggusuran oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II. Padahal, lima rumah tersebut telah memiliki sertifikat yang sah dimata hukum.

Hal tersebut di sampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ketika ia memeriksa Cluster Setia Mekar Residence 2 pada Jumat, 7 Febuari 2025.

BACA JUGA:Digusur Meski Punya SHM, Warga Cluster Setia Mekar Tempuh Gugatan di PN Cikarang!

BACA JUGA:Cluster Setia Mekar Sepi Usai Dieksekusi, Dipasangi Plang: Dilarang Masuk Tanpa Izin!

Sebelumnya, Cluster Setia Mekar Residence 2 bersengketa dengan PN Cikarang Kelas II mengakibatkan penggusuran lahan pada Kamis, 30 Januari 2025.

"5 orang yang ada di sini yang dieksekusi, ini di mata BPN sah, masih sah," ucap Nusron di Bekasi pada Jumat, 7 Febuari 2025.

Yusron menyatakan, meski penggugat telah menang di perkara tingkat Mahkamah Agung, namun BPN tetap tidak mau mengabulkan permohonan pencabutan sertifikat tersebut.

"Karena di dalam keputusan MA tersebut, pengadilan dan MA tersebut, tidak ada perintah. Tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," jelas dia.

BACA JUGA:Bawa Kabur Pacar, Pria Madesu di Cikarang Dicokok Polres Metro Bekasi

BACA JUGA:Penyesalan Sunardi usai Bunuh Penagih Utang Bank Emok dan Istri Sahnya 2022 Lalu dan Dibuang ke Septic Tank

Yusron menambahkan, seharusnya penggugat meminta Pengadilan Negeri, setelah menang dalam sengketa tersebut, untuk memerintahkan BPN mencabut sertifikat sebelumnya.

"Harusnya kalau menang, langkah pertama harusnya, datang kepada pengadilan. Minta ada penetapan. Penetapan minta supaya BPN, perintah dari pengadilan, supaya BPN diperintah untuk membatalkan (sertifikat)," ujar Nusron.

Yusron menyatakan kekecewaannya karena eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang tanpa melibatkan BPN

Ia menyatakan bahwa BPN memiliki data terkait lokasi yang dimaksud oleh PN Cikarang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads