Basuki Hadimuljono Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN, Berikut Tugas dan Wewenangnya

Basuki Hadimuljono Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN, Berikut Tugas dan Wewenangnya

Basuki Hadimuljono resmi dilantik jadi Kepala Otorita IKN.-Humas Otorita IKN-

Ketentuan terkait kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.

Selain itu, Pasal 10 UU IKN menyebut masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN yakni 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads