Basuki Hadimuljono Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN, Berikut Tugas dan Wewenangnya

Basuki Hadimuljono Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN, Berikut Tugas dan Wewenangnya

Basuki Hadimuljono resmi dilantik jadi Kepala Otorita IKN.-Humas Otorita IKN-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024.

Basuki Hadimuljono dipercaya untuk melanjutkan pembangunan IKN di Kalimantan Timur setelah menjadi Pelaksana Tugas sejak Juli 2024.

Jabatan baru yang didapatkan Basuki Hadimuljono setara dengan menteri, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmi Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN

BACA JUGA:Riwayat Pendidikan Basuki Hadimuljono, Insinyur UGM yang Resmi Dilantik Sebagai Kepala Otorita IKN

Dalam aturan tersebut, Otorita IKN merupakan lembaga setara dengan kementerian. Sehingga kepala lembaga yang ditunjuk presiden dengan izin DPR juga berkedudukan setara dengan menteri.

Seperti yang diketahui, Basuki Hadimuljono merupakan mantan Menteri PUPR era kepemimpinan Jokowi.

Ia juga menjalankan tugas sebagai Plt Otorita IKN menggantikan Bambang Susantono yang mundur dari jabatannya sebagai Kepala Otorita IKN pada Agustus 2024.

Lantas apa tugas dan wewenang Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN? Berikut penjelasannya.

BACA JUGA:Profil dan Riwayat Karier Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR yang Mengabdi selama 45 Tahun

Tugas dan Wewenang Kepala Otorita IKN 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Otorita IKN bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Selain itu, menurut UU IKN Pasal 12 tentang Bentuk, Susunan, Kewenangan, dan Urusan Pemerintah, Otorita IKN diberi kewenangan khusus.

Adapun kewenangan yang dimaksud adalah pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

BACA JUGA:Menteri PUPR Basuki Pamer Update KIPP IKN ke DPR dan Kapolri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads