Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Pertanyakan Sejak Awal Kanit Intel Cawe-Cawe: Harusnya Reskrim

Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Pertanyakan Sejak Awal Kanit Intel Cawe-Cawe: Harusnya Reskrim

Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani, Andre Darmawan--YouTube Channel Fristian Griec Media Official

JAKARTA, DISWAY.ID – Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani, Andre Darmawan mempertanyakan kronologi kasus dugaan kekerasan siswa sejak awal, terutama dengan sosok Kanit Intelkam Polsek Baito yang merupakan ayah dari korban.

Dalam YouTube Channel Cristian Griec Media Official, Andre Darmawan menceritakan kasus ini sejak awal.

BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Sepakat Damai di Rumah Dinas Bupati Konsel, Berpengaruh dengan Putusan Hakim?

“Kasus ini dari awal kami tangani, tapi sekarang baru viral ya. Tuduhan ini terjadi di 24 April ya. Kemudian 26 April bikin laporan,” ujarnya kepada Fristian.

Kronologinya, anak ini awalnya dimandikan oleh ibunya ya. Kemudian ibunya melihat ada luka di paha.

BACA JUGA:Eks Kabareskrim Ungkap Tidak Ada Penyelidikan di Kasus Guru Honorer Supriyani: Mereka Main Potong Saja!

Ibunya menanyakan kepada anaknya, kenapa ini.

“Awalnya anak ini mengaku jatuh di sawah. Ayahnya gak percaya, karena gak pernah jatuh di sawah. Setelah di tanya, kemudian baru berubah keterangannya bahwa dia dipukul sama guru kelas 1B (Supriyani),” tuturnya.

Lalu sang ayah, kata Andre, membuat laporan di Polsek hari itu juga.

BACA JUGA:Profil Kapolsek Baito Iptu Idris, Sosok yang Dituding Peras Guru Supriyani Rp50 Juta, Ternyata...

“Ibu Supriyani sempat dipanggil ke polsek, ditanya-tanya. Nah ibu supriyani gak mengaku, dia merasa tidak pernah melakukan itu,” ungkapnya.

Nah kemudian penyidik juga datang ke SD 04 Baito itu.

“Penyidik dan orangtuanya si anak yang kebetulan polisi di Polsek Baito itu tempat dilaporkannya perkara,” ujarnya.

BACA JUGA:Guru Honorer Supriyani di Atas Angin, Kuasa Hukum: Saksi Ahli Ungkap Banyak Prosedur yang Salah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: