KPK Periksa Pejabat Kemenhub terkait Dugaan Korupsi PT ASDP
KPK Periksa Pejabat Kemenhub terkait Dugaan Korupsi PT ASDP-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Kepala Sub Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal di Kementerian Perhubungan RI, Alwan Rasyid sebagai saksi.
Ia diperiksa terkait proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur, Kini Jadi Buronan KPK
BACA JUGA:KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kasus Pengurusan Dana Hibah Pokmas
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 5 November 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi hadir. Dimintai keterangan terkait identitas dan usia kapal-kapal yang diakuisisi oleh ASDP," ujar Budi dalam keterangannya pada Rabu, 6 November 2024.
Sebelumnya, KPK didalami aset milik Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Adapun, Ira Puspadewi merupakan tersangka dalam dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
BACA JUGA:Periksa Manajer Estimasi PT KA Properti Manajemen, KPK Dalami Pengaturan Lelang dan Fee Pejabat DJKA
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Paman Birin Kabur Melarikan Diri, KPK Terbitkan Sprinkap
Lebih lanjut, KPK juga menjadwalkan pemeriksa Lead Indpector PT BKI Ardhian Budi S. Ia didalami soal hasil pengecekan teknis kapal.
Pada 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Lembaga antirasuah ii menjelaskan bahwa inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A.
BACA JUGA:Vonis Mardani Maming Turun Jadi 10 Tahun, KPK Buka Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: