Ahmad Muzani Puji Langkah Prabowo Hapus Utang Macet Petani dan UMKM
Ketua MPR Ahmad Muzani mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang merealisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan utang UMKM di sektor pertanian, perikanan dan lainnya.--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua MPR Ahmad Muzani mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang merealisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan utang UMKM di sektor pertanian, perikanan dan lainnya.
Menurutnya, dikeluarkannya PP Peraturan Pemerintahan Nomor 47 tahun 2024 sangat tepat dan berpihak kepada rakyat.
Menurutnya, di satu sisi, hutang yang tercatat dari para petani, nelayan, UMKM, para pedagang, dan berbagai macam pelaku usaha kecil, mikro, menengah lainnya, itu menjadi beban bagi perbankan yang bisa meningkatkan (Non Performing Loan).
BACA JUGA:Prabowo Hapus Utang UMKM, Bank BRI Tunggu Aturan Turunannya
“Tapi di sisi lain juga menjadi beban bagi para petani, nelayan, para pedagang, para pelaku UMKM, lainnya, karena dia tidak bisa lagi berhubungan dengan bank, karena blacklist BI, tapi diharapkan kembali juga kemampuan untuk bisa mengembalikan juga cukup berat," jelas Muzani, Kamis, 7 November 2024.
Karena itu, kata Muzani, pemerintah Presiden Prabowo berpandangan bahwa beban itu harus segera dihapus, diatasi, dan akhirnya pemerintah mengeluarkan PP No. 47.
BACA JUGA:Prabowo Hapus Utang 1 Juta Petani serta UMKM, Menteri UMKM Beberkan Syaratnya
"Kami sangat mendukung sependapat dengan pandangan pemerintah untuk bisa menghapus itu," imbuhnya.
Ia berharap para menteri bisa merealisasikan apa yang telah diamanahkan pada PP No 47/2024 itu.
BACA JUGA:Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet
"Karena itu semua upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, kami berharap menteri-menterinya melakukan tindakan yang nyata, bekerja keras untuk bisa merealisasi atas apa yang telah diamanahkan oleh PP No. 47 tahun 2024 itu," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
BACA JUGA:Prabowo Hapus Utang Macet Petani-Nelayan UMKM, Tegaskan Keberpihakan Pemerintah
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan bahwa tak semua pelaku UMKM mendapatkan kebijakan penghapusan Kredit Piutang Macet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: