Mandek 5 Tahun, Tukin Dosen ASN Kapan Cair? Ini Jawaban Mendiktisaintek

Mandek 5 Tahun, Tukin Dosen ASN Kapan Cair? Ini Jawaban Mendiktisaintek

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro--Annisa Zahro

JAKARTA, DISWAY.ID - Para dosen aparatur sipil negara (ASN) menuntut pencairan tunjangan kinerja (tukin) yang sejak 2020 belum cair.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pejuang Tukin Fatimah yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus (SPK) pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

BACA JUGA:Tukin ASN Naik 80%, Gus Halim: Segera Sampaikan Kabar Ini ke Istri

Fatimah menyebut hanya Kemendikbud saja yang dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja, padahal besaran tunjangan kinerja itu dua kali lipat dari gaji pokok.

"Undang-undang ASN 2014 itu menyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja, tetapi kemudian dia harus diatur dalam PP Pasal 81. Kenyataannya tidak, tapi diatur dalam perpres setiap kementerian dan lembaga," urai Fatimah.

BACA JUGA:Tukin Pegawai Kemendes PDTT Disetujui Kementerian PANRB Naik Jadi 80 Persen

Bahkan, hak tersebut tidak didapatkan pihaknya selama 5 tahun terakhir.

"Aturan tukin ini selalu mengecualikan kami. Tapi hak kami tidak dibayarkan sampai sekarang 5 tahun sampai Desember 2025," tandasnya.

Menanggapi keluhan para dosen ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan dana untuk tukin mereka.

BACA JUGA:Tukin Pegawai Kemendes PDTT Disetujui Kementerian PANRB Naik Jadi 80 Persen

Namun begitu, pihaknya masih mempelajari permasalahan tersebut dan mengupayakan pencairan tukin dapat dilakukan secepatnya.

"(Pencairan tukin dosen) masih diproses," kata Satryo kepada Disway.id ketika ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, 6 November 2024.

Ia mengakui bahwa pihaknya mengalami kekurangan anggaran sehingga saat ini masih menyiapkan dana tersebut.

BACA JUGA:Respons Timnas AMIN Soal Kenaikan Tukin Bawaslu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads