Paman Birin Jadi Tersangka dan Kabur, KPK Tunjukkan Bukti-Bukti saat Sidang Praperadilan
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo -disway.id/Ayu Novita-
"Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," ungkap Nia.
Oleh karena itu, sambungnya, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024 KPK mengumumkan hasil penggeledahan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Paman Birin.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Paman Birin Kabur Melarikan Diri, KPK Terbitkan Sprinkap
Dalam hal ini, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari Rp 300 juta.
Adapun, penggeledahan ini dilakukan di Rumah Paman Birin yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan.
KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Indonesia Lebih Panas Tahun 2025, Ini Wilayah Paling 'Mendidih'
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: