Mentan Amran Meradang! Bantuan Alsintan Gratis Ternyata Rawan Pungli

Mentan Amran Meradang! Bantuan Alsintan Gratis Ternyata Rawan Pungli

Pelaksanaan program bantuan alat mesin pertanian (alsintan) oleh Kementerian Pertanian rawan terjadi pungutan liar (pungli).-Dok. Kementan-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pelaksanaan program bantuan alat mesin pertanian (alsintan) oleh Kementerian pertanian rawan terjadi pungutan liar (pungli).

Program yang dilaksanakan pemerintah melalui Kementerian Pertanian tersebut memberikan alsintan kepada kelompok petani yang tergabung dalam Poktan, Gapoktan, ataupun UPJA.

BACA JUGA:Peduli Petani, BULOG Berikan Bantuan Alsintan Dukung Produktivitas Petani Tebu Blora

BACA JUGA:BPOM Gandeng Badan Karantina Kementan Awasi Peredaran Anggur Muscat

Selain itu, alsintan gratis juga disalurkan kepada Brigade dinas lingkup pertanian di tingkat provinsi kabupaten, atau kota.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan sejumlah petani penerima bantuan alsintan di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone mengalami pungli.

Sebelumnya diberitakan bahwa para petani di Bone tersebut dimintai uang sebesar Rp3 juta untuk bisa mendapatkan hand traktor dari Kementerian Pertanian.

BACA JUGA:Kementan Ajak Asosiasi Peternak dan Petani Prancis Investasi di Indonesia

BACA JUGA:Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan

Oleh karena itu, Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkan apabila ada pihak/oknum melakukan pungutan dan memperjualbelikan bantuan alsintan tersebut.

"Bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait Alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang," tegas Andi dalam keterangan resminya, 7 November 2024.

Ia menjelaskan, semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak tahun 2015.

Termasuk di dalamnya penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani.

"Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja," ujar Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads