Kuasa Hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Optimis Kliennya Menang Praperadilan 

Kuasa Hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Optimis Kliennya Menang Praperadilan 

Kuasa Hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Optimis Kliennya Menang Praperadilan -Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Eks Gubernur Kalsel Paman Birin Gugat Penetapan Status Tersangkanya, KPK Yakin Majelis Hakim Objektif

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads