Terlalu! Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Mengaku Terima Rp 70 Juta di Masjid
Terdakwa kasus dugaan pemerasan yang merupakan Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan mengaku pernah menerima uang Rp70 juta dari tahanan kasus korupsi di masjid Rutan KPK-Disway.id/Ayu Novita-
“Langsung korting,” jawab Ridwan.
BACA JUGA:Ini Penampakan Rutan Merah Putih KPK Pasca Ramai Adanya Kasus Pungli
“Zainal Mus dulu pak,” sambung dia.
Zainal Mus merupakan mantan Bupati Banggai Kepulauan yang diproses hukum atas kasus kerugian negaran sejumlah Rp3,4 miliar.
Ridwan menambahkan total petugas Rutan yang menerima uang dari tahanan sebanyak 60 orang.
“60 kurang lebih. Sudah termasuk Kamtib sama Koordinator,” ungkap dia.
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi.
BACA JUGA:KPK Bebenah Perbaiki Tata Kelola Rutan dengan Penambahan CCTV dan Sidak Rutin
Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.
Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: