Wamendagri Ungkap Aduan Netralitas ASN di Pilkada Jateng-Jatim

Wamendagri Ungkap Aduan Netralitas ASN di Pilkada Jateng-Jatim

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengungkapkan bahwa wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi daerah yang menjadi atensi khusus Pilkada karena netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengungkapkan bahwa wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi daerah yang menjadi atensi khusus Pilkada karena netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu kata dia, berdasarkan adanya aduan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sekarang kita fokuskan ada juga netralitas ASN kami berkeliling ke setiap provinsi bersama dengan Bawaslu kemarin ke Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Bima saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.

BACA JUGA:Nyalon Jadi Wali Kota Batu, Krisdayanti Janji Fokus Bereskan Masalah Stunting dan Bullying

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 12 November 2024, Buruan Datang!

Bima Arya mengatakan pihaknya mendapat aduan terkait netralitas ASN di sana dan menilai hal ini yang juga perlu menjadi atensi Komisi II DPR RI.

"Berdasarkan aduan yang masuk terkait dengan netralitas ASN termasuk juga kepala desa. Ini juga yang saya kira mendapatkan atensi dari rekan-rekan di Komisi II. Kami sampaikan juga bahwa ada sanksi hukum yang bisa diterapkan dari Kemendagri," ucapnya.

Eks Wali Kota Bogor ini menyebut, dirinya telah mengingatkan akan ada sanksi dari Bawaslu kepada ASN dan kepala desa di tingkat daerah bila mereka tidak netral.

BACA JUGA:Sowan ke Tegal, PKB Bersama Kiai Jateng Lawan Hoaks yang Serang Cagub Ahmad Luthfi

BACA JUGA:Hyundai IONIQ 5 N Siap Ngebut di Sirkuit Mandalika, Rasakan Sensasi Track Day dengan Kecepatan Maksimal

“Nah, jadi untuk netralitas ini kami juga sampaikan ke wilayah, ke daerah-daerah bahwa mekanismenya jelas, Bawaslu menindaklanjuti kemudian Kemendagri akan melakukan proses sesuai dengan kewenangan dan tingkatan sanksi,” ujarnya.

“Bisa dilakukan mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian,” kata Bima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads