Pemerintah Tegaskan Penyaluran Pupuk Subsidi Akan Dipermudah
Pemerintah Tegaskan Penyaluran Pupuk Subsidi Akan Dipermudah-Disway/Bianca Chairunisa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan beserta Menteri Andi Amran Sulaiman secara resmi mengumumkan bahwa pertanggungjawaban penyaluran pupuk bersubsidi akan sepenuhnya dikembalikan kepada pihak Kementerian Pertanian (Kementan) mulai pada Januari 2025 nanti.
Dalam keterangannya, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa hal ini dilakukan dengan tujuan agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan lancar tanpa adanya penundaan.
BACA JUGA:Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi
BACA JUGA:Beli Pupuk Subsidi Lebih Efisien Gunakan Kartu Tani BRI
“Banyak sekali aturan-aturan atau banyak sekali yang mengatur mengenai pupuk bersubsidi itu, sehingga sampai kepada petani atau yang memerlukan.
Nah, barusan kita rapat, kita pangkas. Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi ke Menteri Pertanian,” jelas Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut dalam Konferensi Pers, yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa 12 November 2024.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga menambahkan bahwa nantinya volume pupuk juga akan ditambah dua kali lipat dari jumlah sebelumnya, atau naik 100 persen.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Diklaim Ramah Lingkungan, Limbah Diolah Jadi Pupuk
BACA JUGA:Petani Bone Keluhkan Harga Pupuk Mahal Tapi Jagung Dijual Murah, Ini Tanggapan Kementan
“Yang pertama, atas arahan Tuhan Presiden, volume pupuk ditambah dua kali lipat dari rencana sebelumnya, yaitu 100 persen naik. Dan kita sekarang berdasarkan kuantum, jadi 9,5 juta ton. Kuantumnya pertahun,” ujar Mentan Amran.
Selain itu, Mentan Amran juga menambahkan bahwa proses penyaluran pupuk bersubsidi akan menjadi jauh lebih sederhana, sehingga tidak ada lagi penundaan pupuk bersubsidi untuk para petani.
BACA JUGA:Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan
Nantinya, Kementan hanya perlu menyalurkan pupuk subsidi ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), lalu dilanjutkan kepada PIHC yang menyalurkannya ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: