Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice
Pertemuan Mendikdasmen dan Kepolri di Mabes Polri, Jakarta, 12 November 2024-Istimewa-
Sehingga, akan terbentuk kesepahaman mengenai aturan dan norma yang harus ditegakkan.
"Kecuali hal-hal yang sifatnya menyimpang, tentunya hal tersebut menjadi perhatian kita,"kataya.
BACA JUGA:Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara
BACA JUGA:Mendagri Setuju Jika Bansos Dihentikan Selama Pilkada
Lebih lanjut, Sekretaris Umum Muhammadiyah tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah melindungi guru dalam menjalankan profesinya melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun begitu, ia terbuka apabila hal ini dirasa belum memadai, akan disusun aturan lanjutannya.
Untuk diketahui, DPR telah memasukkan revisi kedua undang-undang tersebut dalam prolegnas yang nantinya akan ditambah regulasi mengenai perlindungan guru dan dosen apabila dibutuhkan.
"Nanti kita lihat apakah kita cukup memasukkan diperintahkan Undang-Undang ini atau membuat undang-undang yang baru, kami akan melakukan pengkajian dengan ya memohon masukan dan aspirasi dari masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: