Meski Kalah Praperadilan, KPK akan Tetap Periksa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Meski Kalah Praperadilan, KPK akan Tetap Periksa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan gugur usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut akan pelajari putusan-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan gugur usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, KPK akan tetap memeriksa Sahbirin Noor.

Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut juga akan mempelajari putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip pada Rabu, 13 November 2024.

BACA JUGA:Kapolri Resmi Tunjuk Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri Menggantikan Agus Andrianto

BACA JUGA:Hingga Kini Keberadaan Gubernur Kalsel Tak Diketahui, KPK Klaim Telah Berangkatkan Tim Penyidik Cari Paman Birin

"Selanjutnya akan dipertimbangkan baik pimpinan maupun Birohukum dan Kedeputan Perindakan tindak lanjutnya apa nanti," sambungnya.

Tessa menjelaskan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan dan KPK akan segera mempelajari risalah putusan," pungkasnya.

Terbaru, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. 

Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur. 

BACA JUGA:Terungkap Kronologi Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong, Ibu Korban Sampai Pingsan

BACA JUGA:Warung Madura dan Warteg di Penjaringan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp50 Juta

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024. 

Dalam persidangan ini, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads