Ketua Bawaslu Sebut Presiden Boleh Berkampanye, Ini Aturannya

Ketua Bawaslu Sebut Presiden Boleh Berkampanye, Ini Aturannya

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, seorang pejabat negara diperbolehkan melakukan kampanye.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, seorang pejabat negara diperbolehkan melakukan kampanye.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Bagja untuk menanggapi video dukungan Presiden Prabowo kepada paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

"Pejabat negara, dengan Pasal 71 ayat 1 dan kemudian ada Pasal 70 sebelumnya (UU Pilkada) itu, yang kemudian ada juga putusan MK Nomor 52, yang menyatakan bahwa pejabat negara yang ada sebagai pengurus partai politik dapat kampanye dengan catatan harus cuti kampanye di luar tanggungan negara," kata dia saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Rabu, 13 November 2024.

BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 14 November 2024, Buka di 5 Lokasi

BACA JUGA:Detik-detik Kapal Pesiar 'Explorer of the Seas' Terguncang Ombak dan Angin Kencang di Samudra Atlantik

Menurutnya, dengan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024 itu, pejabat negara diperbolehkan melakukan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.

"Kalau Sabtu, Minggu, sesuai dengan ketentuan PKPU, maka yang bersangkutan bisa melakukan kampanye. Jadi tidak melakukan izin kampanye, karena sesuai dengan PKPU juga demikian," ujar Bagja.

Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri video tersebut apakah ada pelanggaran atau tidak.

BACA JUGA:Rencana Naiknya Iuran BPJS Ditanggapi Ekonom: Harusnya Jadi Opsi Terakhir

BACA JUGA:Prediksi Argentina vs Paraguay Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona CONMEBOL: Lionel Messi Hattrick?

“Penanganan terhadap video tersebut dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia, sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait pemilihan kepala daerah,” kata Bagja.

Bagja mengungkapkan bahwa jika nantinya apabila dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur. 

“Jika nanti berdasarkan hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, maka akan selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran,” tuturnya.

BACA JUGA:Gisella Anastasia dan Gading Marten Bantah Ingin Orbitkan Gempi Jadi Artis: Bukan Begitu Konsepnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads