Tangani 55 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Selama Masa Kampanye, Jateng Peringkat 4 Provinsi Rawan Tinggi

Tangani 55 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Selama Masa Kampanye, Jateng Peringkat 4 Provinsi Rawan Tinggi

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dalam Pemilhan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Surakarta, Sabtu 9 November 2024.--Bawaslu

SURAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan selama masa kampanye, sebanyak 55 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

“Sebanyak 37 kasus telah direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian. Dengan jumlah kasus tersebut, Jawa Tengah berada di peringkat keempat provinsi dengan tingkat kerawanan tertingi selama masa kampanye ini,” ungkap Bagja dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dalam Pemilhan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Surakarta, Sabtu 9 November 2024.

BACA JUGA:Kampanye Akbar Ridwan Kamil- Suswono, Polisi Turunkan Ribuan Personel Untuk Pengamanan

Bagja menambahkan bahwa masa kampanye Pilkada yang berlangsung hingga 23 November 2024 menjadi momen puncak bagi para kontestan untuk menarik dukungan publik.

"Dalam upaya meningkatkan elektabilitas, para kandidat kerap bekerja sama dengan tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Dukung Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 2024, Bolehkan Presiden Ikut Kampanye Politik?

Selain itu, Bagja juga mengingatkan tentang ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan, khususnya Pasal 70, 71, dan 188, yang melarang kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

“Keterlibatan kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan politik dapat memberi pengaruh signifikan yang tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga merugikan pasangan calon lainnya. Padahal, kepala desa dan perangkatnya memiliki posisi strategis di tengah masyarakat lokal,” jelasnya.

BACA JUGA:Kampanye di Tidore, Sultan Husain Hidupkan Sifat Kepahlawanan Sultan Nuku yang Jadi Simbol Rakyat Malut

Bagja menyoroti beberapa jenis pelanggaran yang sering terjadi, seperti menghadiri kampanye, memberikan dukungan terbuka kepada pasangan calon tertentu, memasang alat peraga kampanye (APK) di balai desa, atau berfoto bersama calon dengan mengenakan atribut kampanye.

Di akhir sambutannya, Bagja menegaskan bahwa langkah sosialisasi ini adalah upaya preventif dari Bawaslu untuk mengurangi potensi pelanggaran yang dapat mengganggu proses pilkada.

BACA JUGA:Bertepatan Hari Pahlawan, Kampanye Akbar Syaikhu-Habibie di Bekasi Dihadiri Sandi Uno dan Kang Aher

“Semoga Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dapat berlangsung kompetitif, jujur, dan demokratis, sehingga hasilnya membawa legitimasi serta kemajuan pembangunan daerah di masa depan,” tutup Bagja. 

Sebagai Informasi, acara tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, PJ Gubernur Jawa Tengah, perwakilan Pemerintah Daerah, serta Kepala Desa/Lurah se-Jawa Tengah, yang bersama-sama berkomitmen mendukung pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang bebas dari intervensi politik praktis oleh aparatur negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads