Di Hadapan Kepala Daerah, TNI, dan Polri, Lolly Jabarkan Sejumlah dan Tren Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa
Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty menjabarkan sejumlah dan tren dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.-bawaslu-
KABUPATEN BOGOR - Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty menjabarkan sejumlah dan tren dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
Dia menyebut sebanyak 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
Dari angka tersebut, kata dia, tren dugaan pelanggaran pertama adalah kepala desa ikut serta dalam pelaksanaan kampanye.
Kemudian dia melanjutkan, kepala desa menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Lalu, ketiga, kepala desa memberikan dukungan kepada pasangan calon, keempat kepala desa mengarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu.
BACA JUGA:KKB TPNPB Ancam Tembak Calon Bupati Intan Jaya, Sebby Sambom: Boikot Pemilihan Bupati 2024
BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Kemensos Adakan Anjangsana dan Beri Bantuan Kepada Warakamuri
"Lalu, potret (dugaan pelanggaran netralitas kepala desa) provinsi tertinggi hingga hari ini berkenaan dengan laporan dan temuan yang ada di Bawaslu yakni Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat," katanya saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/11/2024).
Lolly mengajak untuk daerah lain untuk mengencangkan kewaspadaan, saling mengingatkan, dan saling jaga sebab lima provinsi tertinggi ini punya pekerjaan rumah lebih.
“Mari sama-sama kita pastikan seluruh proses pilkada kita minim pelanggaran dengan mengedepankan pencegahan,” ajaknya.
BACA JUGA:Polri Terjunkan 739 Personel Amankan Demo FPI di Kedubes AS Hari Ini
BACA JUGA:Kode Redeem FF Hari Ini 10 November 2024, Dapatkan Skin-Diamond Gratis
Dalam kesempatan itu, dia juga mejelaskan rekapitulasi sengketa proses pemilihan yang diterima Bawaslu hingga 30 Oktober 2024 yaitu sebanyak 131 sengketa proses, lalu 83 diregistrasi, 39 tidak dapat diregistrasi, dan sembilan tidak dapat diterima.
Dari 83 yang diregistrasi putusannya menolak seluruhnya 34 perkara, 26 perkara tercapai kesepakatan, enam perkara gugur, mengabulkan seluruhnya sebanyak dua perkara, dan mengabulkan sebagian 15 perkara.
"Sebagian besar putusan sengketa yang diregistrasi itu ditolak, meskipun ada yang dikabulkan. Artinya jika sengketanya antar peserta, bisa diselesaikan antar peserta, begitu sengketanya peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU) menunjukan sebagian besar ditolak berarti proses yang berjalan di KPU sudah dinyatakan sesuai," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: