Tiga DPO Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi Kembali Dibekuk Polisi, Total 22 Tersangka

Tiga DPO Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi Kembali Dibekuk Polisi, Total 22 Tersangka

Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) judi online yang melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).-Disway.id/Rafi Adhi-

"Pada tanggal 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO berinisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan," lanjutnya.

HE disebut merupakan bandar judol salah salah satu website.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar/ pemilik salah satu web Keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan," ujarnya.

"HE bersama teman-temannya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan tengah dilakukan pencarian dan penangkapan para DPO yang terlibat dalam group HE," sambungnya.

Pihaknya kembali menambah beberapa DPO dalam kasus itu.

Oleh sebab itu, jumlah DPO terus bertambah, dengan rincian A alias M, HF, J, BS, BK dan B," bebernya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads