21 Truk Tambang Ditilang dan 1 Positif Narkoba Selama Razia 3 Hari, 93 Diputar Balik
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, aktivitas truk tambang mulai kembali sejak Kamis 14 November kemarin. -Candra Pratama -
TANGERANG, DISWAY.ID - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, aktivitas truk tambang mulai kembali sejak Kamis 14 November kemarin.
Berdasarkan Perwal dan Perbup Tangerang jam operasional kendaraan tambang itu mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Selama 3 hari ini (14,15,16) petugas gabungan telah memutar balik sebanyak 93 truk dan 21 kendaraan ditindak tilang. Kemudian dilakukan cek urine terhadap 21 sopir tersebut. Hasilnya 20 negatif dan 1 orang sopir positif narkoba," ungkapnya.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Sebut Ivan Sugianto Tukang Service Handphone, Netizen: Apa Urgensi Bicara Itu?
Kapolres menegaskan, larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum.
"Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," urainya.
Diketahui, sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan.
BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG, 29 Provinsi Terdampak Hujan Lebat Hari Ini Senin 18 November 2024
BACA JUGA:Intip Daftar Bansos yang Ditunda Jelang Pilkada 2024, Apa Saja?
"Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan tambang ini terus kita (petugas gabungan) awasi selama 24 jam," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan dikutip Senin, 18 November 2024.
Sebagai informasi, 8 (Delapan) pos pantau gabungan Kepolisian, TNI, Pemerintah daerah Kota/Kabupaten Tangerang bekerja 24 jam untuk awasi aktivitas kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih pengangkut material Tanah, Pasir dan Batu di Tangerang Raya.
Delapan pos pantau itu tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.
BACA JUGA:Ayu Ting Ting Larang Ayah Ojak Terjun ke Politik: Gak Usah Banyak Cincong Deh!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: