Protes Keras Usai Dipolisikan Akibat Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu: Oligarki Mengambil Hak Rakyat!
Said Didu Dipolisikan karena Senggol Proyek PSN PIK 2---Istimewa
BACA JUGA:Kerap Menghasut Warga Atas Pembangunan PSN PIK, Said Didu Dilaporkan Tokoh Pemuda Tangerang
Said Didu Dikriminalisasi?
Said Didu--
Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Said Didu dengan tegas mengecam pelaporan terhadap kliennya sebagai upaya kriminalisasi yang jelas-jelas tidak berdasar.
Mereka menilai bahwa proses hukum yang tengah dihadapi oleh Said Didu sejak awal bertujuan untuk membungkam kritik yang keras yang telah dilontarkan terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2.
Tim kuasa hukum tak segan-segan menyebut bahwa pelaporan tersebut merupakan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional Said Didu sebagai warga negara.
BACA JUGA:Said Didu Pesan Bus Buat Kampanye AMIN di JIS Ujug-ujug Dibatalkan PO: Tekanan Makin Jauh?
Dalam rilis pers yang disampaikan pada hari Senin, tim kuasa hukum Said Didu menegaskan bahwa kritik yang dilontarkan oleh kliennya adalah bentuk kepeduliannya terhadap kepentingan publik.
Mereka mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hal yang lumrah dalam sebuah negara yang menganut sistem demokratis. Maka, tindakan pelaporan yang dilakukan oleh Maskota, Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari tim kuasa hukum karena dianggap sebagai upaya untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa Said Didu telah menjalani proses hukum tanpa adanya dasar yang jelas dan beralasan.
Mereka menilai bahwa proses hukum yang sedang berlangsung bersifat tendensius dan tidak memperhatikan aspek kebenaran serta keadilan.
BACA JUGA:Update Kasus Sopir Taksi Online Dipukul Kompol Bambang, Polisi Periksa 3 Saksi
Seharusnya, proses hukum harus dilakukan dengan transparan dan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kuasa hukum Said Didu menegaskan bahwa dalam sebuah negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mengkritik kebijakan pemerintah sepanjang hal tersebut dilakukan secara bertanggung jawab dan konstruktif.
Kritik tersebut seharusnya dijadikan masukan yang membangun demi perbaikan dan kemajuan bagi masyarakat. Tidak seharusnya kritik tersebut dipandang sebagai tindakan kriminal yang harus dihukum.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa sebagai advokat, mereka akan terus mendukung Said Didu dalam melawan segala bentuk ketidakadilan yang diterima.
Mereka akan kecewa krn rakyat sdh sadar bhw oligarki memang mengambil hak rakyat dan mengancam NKRI.
Rakyat sdh bergerak - bukan lagi saya https://t.co/XSE7UC7sqo — Muhammad Said Didu (@msaid_didu) November 18, 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: