Polisi Bekuk 1 Tersangka Judol Lagi yang Libatkan Oknum Kemenkomdigi
Polisi Bekuk 1 Tersangka Judol Lagi yang Libatkan Oknum Kemenkomdigi -Disway/Rafi Adhi-
BACA JUGA:Kemkomdigi dan Kemensesneg Gelar Pertemuan Bahas Asta Cita
Diungkapkannya, ketiganya dibekuk hari ini usai ditetapkan DPO.
"Perlu kami sampaikan bahwa, dari penanganan yang sudah kami lakukan bahwa pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO," ungkapnya.
Mereka adalah B, BK dan HF yang sebelumnya ditetapkan DPO.
"Yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF," paparnya.
BACA JUGA:1 Tersangka Baru Judol Libatkan Oknum Kemenkomdigi Diungkap Kepolisian, Total 19 Orang
Dibekuknya tiga orang DPO itu, kini total telah 22 tersangka yang diamankan pihaknya.
"Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang," bebernya.
Kini ketiganya dan tersangka lain tengah dalam proses pemeriksaan.
"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," tuturnya.
"Selanjutnya, kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracking terhadap aset-aset yanh merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: