Polisi Bekuk 1 Tersangka Judol Lagi yang Libatkan Oknum Kemenkomdigi
Polisi Bekuk 1 Tersangka Judol Lagi yang Libatkan Oknum Kemenkomdigi -Disway/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Satu buron kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi kembali ditangkap Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan buronan itu berinisial A alias M.
BACA JUGA:Menteri Komdigi Ungkap Alasan Belum Jenguk Pasien Judi Online di RSCM
BACA JUGA:Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Judi Online Oknum Komdigi, Kelola Web Agar Tidak Diblokir!
"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," katanya kepada awak media, Selasa 19 November 2024.
A dibekuk pada Minggu, 17 November, 2024. Penangkapan dilakukan di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Sleman, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).
A alias M merupakan suami dari D yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," tuturnya.
BACA JUGA:Tiga DPO Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi Kembali Dibekuk Polisi, Total 22 Tersangka
BACA JUGA:Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Judol dari Kemenkomdigi
Sebelumnya, peran tiga tersangka judi online yang baru dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya diungkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan ketiga ada yang berperan sebagai bandar judol dan mengelola website agar tidak diblokir Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
"Perlu kami sampaikan bahwa peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," katanya kepada awak media, Sabtu 16 November 2024.
BACA JUGA:Kemenkomdigi Kembali Take Down Saluran Telegram yang Terafiliasi Judol
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: