Ahli Sebut Kasus Korupsi Pertambangan Timah Bukan Perkara Pidana: Jaksa Kurang Paham Istilah Pertambangan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan timah menghadirkan dua saksi ahli dari Universitas Hasanudin dan Universitas Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 18 November 2024.-Disway.id/Ayu Novita-
Mahmud Mulyadi mengingatkan bahwa sebagai UU khusus (lex spesialis), UU Tipikor tidak bisa juga langsung digunakan untuk berbagai perkara.
UU ini hanya bisa digunakan ketika tidak ada undang-undang yang mengatur satu perbuatan yang bersifat khusus. Tapi jika ada UU undang-undang khusus, maka baru bisa diberlakukan undang-undang Tipikor.
“Jika ada dua undang-undang khusus diadu, maka mana yang harus diterapkan? Harus kita lihat dulu domain perbuatannya. Misalnya jika Undang-undang Tipikor berhadapan dengan undang-undang kepabean, UU Perbankan, UU Perpajakan atau UU Minerba maka belum tentu yang diterapkan UU Tipikor,” ujarnya.
Dikatakan, dalam UU Tipikor harus dibuktikan dulu unsur-usur melawan hukumnya, menguntungkan atau memperkaya diri dan terakhir merugikan keuangan negara.
“Jadi penting menguji apakah melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Maka harus diuji dulu UU mana yang dilanggar jika ada irisan dengan UU lain, maka harus diteliti secara khusus dan sistematis,” katanya.
Dia juga mengatakan penggunaan perhitungan kerusakan lingkungan sebagai landasan menghitung besaran dugaan korupsi juga haruslah diuji terlebih dahulu.
Sementara Heru Promono, Kepala Desa Bencah Bangka Selatan, saksi fakta yang dihadirkan di persidangan mengatakan bahwa penambangan rakyat sudah terjadi di Bangka Selatan terutama di Desa Bencah sejak dirinya masih anak-anak dan dibiarkan saja PT Timah. "Ironisnya, penambangan rakyat masih berlangsung hingga saat ini karena sudah salah satu mata pencaharian, " ujarnya
Menurut Heru, penambangan rakyat itu juga diawasi langsung oleh pengawas tambang dan security PT Timah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: