KPU Metro Batalkan Pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman di Pilkada Lampung
KPU Metro Batalkan Pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman di Pilkada Lampung-Istimewa-
LAMPUNG, DISWAY.ID-- Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang resmi mengeluarkan keputusan terkait polemik pencalonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman, Rabu 20 November 2024.
Kabar tersebut dibagikan langsung oleh Instagram @kpukotametro, yang menyatakan, untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/ PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024
BACA JUGA:Hari Ini, KPU Kota Tangerang Lakukan Pendistribusian Logistik ke Tiap Kecamatan
BACA JUGA:Lakukan Pendistribusian, KPU Kota Tangerang Pastikan Logistik Aman Disimpan di GOR
Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024. KPU Kota Metro.
Di mana, Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro tersebut menyatakan Qomaru Zaman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).
Lalu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
BACA JUGA:Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia Somasi KPU dan Bawaslu Atas Pilkada Kutai Kartanegara, Kenapa?
BACA JUGA:Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangerang Selatan, Bagja Berikan Sejumlah Catatan
KPU Kota Metro menyatakan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi - Qomaru Zaman.
Kemudian, tidak mengikutsertakan paslon Wali dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
Tak ayal, KPU Kota Metro juga menyatakan bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut maka hanya ada satu paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Ingatkan Besok Batas Waktu Pengurusan Pindah Memilih Pilgub
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: