Kemenkes Minta Perkuat Pengawasan pada Distribusi Antibiotik Tanpa Resep
Kemenkes Minta Perkuat Pengawasan pada Distribusi Antibiotik Tanpa Resep-Kemenkes-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia menjelaskan Indonesia masih memiliki tantangan berat karena sebanyak 22,1 persen masyarakat menggunakan antibiotik oral yang sangat mudah didapatkan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Sehari bertema “Collaborative and Participatory Action in Tackling Antimicrobial Resistance (AMR)” dan Pekan Kesadaran Resistansi Antimikroba (WAAW) pada Kamis 21 November 2024.
BACA JUGA:Kemenkes Tegas Atur Soal Penggunaan Antibiotik: Bisa Pengaruhi Akreditasi RS
BACA JUGA:Strategi Kemenkes Atasi Biaya Pengobatan Mahal, Salah Satunya Kurangi Pajak
"Baik itu bentuknya tablet atau sirup yang akan diberikan pada anak-anak. Dari angka itu, sebanyak 41 persen diantaranya memperoleh antibiotik tanpa resep," kata Rizka.
Ia pun menekankan pentingnya pengawasan distribusi antimikroba disarana pelayanan kesehatan seperti apotek.
Pasalnya, lebih dari 60 persen masyarakat di Indonesia memperoleh antibiotik tanpa resep di apotek dan toko obat berizin, yang seharusnya tidak menjual antibiotik tanpa resep.
Kondisi ini membuat Direktorat Jenderal Kefarmasian Kemenkes harus bekerja keras untuk menertibkan pendistribusian antimikroba pada sarana pelayanan kesehatan, secara khusus di apotek.
BACA JUGA:Kemenkes Ungkap Alasan PPDS Penyakit Dalam Unsrat Masih Dibekukan
BACA JUGA:KPK Dalami Aset Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di Bogor Terkait Kasus APD Kemenkes
Dia menambahkan, masyarakat juga bisa mendapatkan antibiotik dari tempat yang tidak sesuai seperti warung, platform daring, atau tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan pendistribusian antimikroba tersebut.
Untuk itu, Rizka mengatakan pemerintah membutuhkan dukungan pihak lain dalam pengawasan distribusi antimikroba di masyarakat.
Upaya untuk mendukung program pengendalian resisten antimikroba (AMR) di Indonesia meliputi peningkatan akses pelayanan kefarmasian, peningkatan mutu pelayanan kefarmasian, dukungan terhadap program pengendalian resistansi antimikroba, pengembangan inovasi dan teknologi, serta monitoring dan evaluasi.
BACA JUGA:Program Medical Check Up Gratis di Hari Ulang Tahun Kemenkes, Bisa di RS Swasta?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: