17 Pelaku Terlibat Curanmor Dipamerkan Polres Tangsel ke Publik

17 Pelaku Terlibat Curanmor Dipamerkan Polres Tangsel ke Publik

Belasan pelaku terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Polres Tangerang Selatan-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

TANGSEL, DISWAY.ID -- Belasan pelaku terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Polres Tangerang Selatan.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan 17 pelaku curanmor dan penadah dibekuk Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

"Dari 17 pelaku pencuri dan penadah yang diamankan, satu pelaku berinisial JF (22) merupakan residivis dalam kasus yang sama di tahun 2018 dan 2019 dan beraksi di 33 TKP," katanya kepada awak media, Sabtu 23 November 2024.

BACA JUGA:Pidato Penutup Sultan Husain: Pilkada Adalah Pertaruhan Terakhir Menyelamatkan Harkat dan Martabat Rakyat

BACA JUGA:Gunakan Pistol HS-9, AKP Dadang Tembak AKP Ulil Hingga Tembus di Bagian Kepala dan Pipi

Diungkapkannya, salah satu pelaku yang dibekuk berinisial JF (33) menyebut paling banyak dirinya beraksi di kawasan pertokoan.

"Pelaku beraksi menggunakan kunci letter T, magnet kunci, dan melengkapi diri dengan senjata tajam dan senjata api," ungkapnya.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku JF, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapati dua pelaku penadah yang turut menjual sepeda motor curian tersebut ke berbagai daerah di Pulau Jawa. 

"Tersangka JK (39) dan AB (35), yang bertugas menjual kendaraan curian ke luar daerah. Keduanya disangkakan pasal 481 KUHPidana. Untuk setiap sepeda motor yang dijual dihargai antara Rp3-7 juta perunit. Kami juga masih memburu seorang DPO berinisial A, yang mengaku ikut menjual sepeda motor curian ke wilayah Jawa Timur," tuturnya.

BACA JUGA:Kronologi Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Dipicu Soal Pertambangan

BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Meregang Nyawa Ditembak Kabag Ops

Disebutkannya, untuk 14 tersangka lain yang diamankan merupakan hasil penindakan dari Polsek jajaran. Umumnya para pelaku tersebut beraksi di siang hari. Mereka membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api. 

"Aksinya siang hari, biasanya mereka membawa senjata untuk mengantisipasi aksinya jika ketahuan warga," sebutnya.

Para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP juncto pasal 64 KUHP dan atau pasal 481 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads