Miris! HGN 2024, Guru Madrasah Masih Terpinggirkan
Upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Kemendikdasmen-dok. Kemendikdasmen-
Hal ini karena pemerintah hanya membuka kuota PPG untuk guru madrasah rata-rata sebanyak 9 ribuan per tahun.
Ia memperkirakan, apabila tak ada perubahan kebijakan dari pemerintah, daftar antrean Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk madrasah bisa mencapai 53 tahun.
Belum lagi janji politik Presiden Prabowo Subianto yang akan menaikkan gaji guru sebesar Rp 2 juta, baik untuk ASN maupun honorer di sekolah negeri dan swasta.
Namun rupanya, penambahan tersebut bukan gaji, tetapi tunjangan sertifikasi sehingga tidak semua guru bisa mendapatkan tambahan ini.
BACA JUGA:Buntut Polisi Tembak Polisi di Solok, DPR RI Minta Evaluasi Penggunaan Senjata Api
BACA JUGA:SPBU Shell Bakal Tutup, Shell Indonesia Angkat Bicara
Melihat lagi jumlah guru yang belum tersertifikasi, dari 484.737 guru madrasah yang berlum tersertifikasi, terdapat 455.767 (94,1%) guru madrasah yang berstatus non-ASN.
Merekah yang paling terdampak dari sistem tata kelola guru yang belum berkeadilan ini.
Oleh karena itu, ia menuntut pemerintah membuat kebijakan tata kelola guru yang berkeadilan bagi semua guru dan tidak diskriminatif bagi guru madrasah.
"Presiden bersama DPR RI harus membuat kebijkan satu sistem dalam tata kelola guru di Indonesia," tambahnya.
Begitu pula dengan Bappenas bersama Kementerian Keuangan yang perlu merencanakan dan menyediakan dana pendidikan yang cukup untuk mempercepat target PPG untuk semua guru, khususnya untuk guru madrasah.
BACA JUGA:Guntur Romli Protes Stiker Paslon Pilgub Jakarta Bertuliskan 'Mau Dipimpin Siapa?' Kenapa?
BACA JUGA:MAKI Harap Pimpinan KPK Baru Tak Buat Kinerja Lembaga Ini Makin Menurun
Di samping itu, ia menekankan pentingnya peeran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama sebagai leading sector untuk merumuskan kebijakan satu sistem tata kelola guru serta menyusun roadmap bersama dalam rangka peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, baik di sekolah maupun madrasah.
Sedangkan pemerintah daerah juga harus memberikan dukungan dana untuk kesejahteraan guru madrasah yang belum tersertifikasi, khususnya yang honorer dan belum PPG, dalam bentuk pemberian insentif atau tunjangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: