KPK Tegaskan Penangkapan Gubernur Bengkulu Tidak Dilakukan Secara Tiba-tiba
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak dilakukan secara tiba-tiba-disway.id/cahyono-
Para terdangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024, malam, KPK menangkap total delapan orang.
BACA JUGA:PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Ekonom CELIOS Ungkap PHK Bisa Terjadi di Berbagai Sektor
BACA JUGA:Fakta-fakta Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi Usai OTT KPK
Lima orang lainnya dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Kelima orang tersebut ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: