UMK Bekasi 2025 Masih Belum Disetujui, Sekda Kota Bekasi Singgung Pilkada 2024

UMK Bekasi 2025 Masih Belum Disetujui, Sekda Kota Bekasi Singgung Pilkada 2024

Sekertaris daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi menyatakan bahwa keterlambatan mencapai kesepakatan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi 2025 disebabkan oleh situasi politik saat ini.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Akibatnya, upah minimum Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp 5.343.430 pada tahun 2024, dapat naik menjadi Rp 5.800.000 pada tahun 2025.

"Angka usulan ini realistis dan mengacu pada putusan MK, dan sudah disampaikan ke pemerintah daerah Kota Bekasi, kami masih menunggu respon dari pemerintah daerah dan siap mendiskusikannya melalui dewan pengupahan kota (Depeko)," jelas Fajar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads